biaya pengurusan izin usaha pertambangan
Inilahprosedur pengurusan surat ijin usaha jasa pertambangan dan informasi lain yang berhubungan dengan topik prosedur pengurusan surat ijin usaha jasa pertambangan serta Catatan Pengeluaran Usaha Catatan ini mempunyai kegunaan adalah untuk mencatat semua pengeluaran usaha seperti: modal bahan baku, biaya operasional usaha (listrik, gaji
izinusaha pertambangan batubara Ada banyak sekali perusahaan disekitar kita yang mengurus berbagai produksi dan mengolah sumber daya yang ada dilingkungan. Salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang sekarang ini memiliki prospek bagus namun sangat membutuhkan ijin yang cukup sulit dari pemerintah adalah usaha jasa pertambangan.
PengurusanIzin Usaha Jasa Pertambangan: IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. Izin Operasi Produksi Khusus ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Izinpinjam pakai kawasan hutan ini hanya dapat diberikan setelah mendapatkan persertujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Izin pinjam pakai kawasan hutan ini merupakan izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan. 71 Izin pinjam
JasaPengurusan Izin Usaha 2022Jasa Pengurusan Izin Usaha. Jasa buat pt, cv, pma & perizinan di indonesia. By admin satvika | jun 22, 2021. Domisili, skdp, npwp, siup, tdp, iut. Biaya Pendirian PT di Cilegon Mulai 5Juta; Pendirian PT Khusus Subang; Jasa Pengurusan PT PMA Cikarang; Apa Keuntungan Mendirikan PT Banjaran;
Freie Presse Blaue Börse Sie Sucht Ihn. Indonesia memiliki banyak sekali kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sudah lama menjadi perhatian investor asing karena potensi almanya sangat menguntungkan dan bisa membawa banyak keuntungan. Namun sayangnya Indonesia belum cukup mampu untuk mengelola sendiri kekayaan alamnya, sehingga Indonesia sangat membutuhkan bantuan dari luar atau dari asing. Hal inilah yang menyebabkan banyak investor asing datang ke Indonesia untuk mengambil kekayaan alam yang terkandung di Indonesia. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia mengatur hak dan kewajiban investor asing dalam melakukan bisnis pertambangan di Indonesia. Aturan yang bertujuan untuk mengatur kegiatan investor asing di Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang maupun dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Manusia serta peraturan lainnya yang berhubungan. Salah satu bentuk aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah kewajiban memiliki Izin Usaha Pertambangan. Apa itu Izin Usaha Pertambangan dan apa saja yang dibutuhkan untuk membuatnya? Simak lebih lanjut di bawah ini. Apa itu Izin Usaha Pertambangan? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Izin Usaha Pertambangan selanjutnya disebut dengan IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Usaha pertambangan yang dimaksud disini adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Berdasarkan Pasal 36 UU 3/2020, IUP terdiri atas 2 tahap kegiatan, yaitu Eksplorasi, yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan Operasi produksi, yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan. IUP dapat diberikan kepada Badan usaha, yaitu setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah NKRI Koperasi Perusahaan perorangan IUP paling sedikit harus memuat Profil perusahaan Lokasi dan luas wilayah Jenis komoditas yang diusahakan Kewajiban menempatkan jaminan kesungguhan eksplorasi Modal kerja Jangka waktu berlaku IUP Hak dan kewajiban pemegang IUP Perpanjangan IUP Kewajiban penyelesaian hak atas tanah Kewajiban membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah, termasuk kewajiban iuran tetap dan iuran produksi Kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang Kewajiban menyusun dokumen lingkungan Kewajiban melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah IUP Bagaimana cara mendapatkan IUP? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara serta perubahannya PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba, IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan. Badan usaha disini bisa berupa badan usaha swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Perseorangan yang dimaksud juga bisa berupa orang perseorangan, perusahaan firma, atau perusahaan komanditer CV. Baik badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing ketentuannya sama saja, mengacu pada PP Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba. Seperti telah disebutkan sebelumnya, IUP terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. Kedua IUP ini terdiri atas Mineral logam Batubara Mineral bukan logam Batuan Ada beberapa persyaratan IUP, baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yaitu Persyaratan administratif Persyaratan teknis Persyaratan lingkungan Persyaratan finansial Persyaratan Administratif Persyaratan administratif berbeda-beda tiap bidang usaha dan bentuk usaha. Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral logam dan batubara, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP badan usaha, koperasi, firma dan CV mineral bukan logam dan batuan, persyaratan yang dibutuhkan adalah Surat permohonan Profil badan usaha Akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Nomor pokok wajib pajak Susunan direksi dan daftar pemegang saham Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Surat keterangan domisili Untuk IUP mineral bukan logam dan batubara perseorangan, syarat administrasinya adalah Surat permohonan Kartu tanda penduduk Nomor pokok wajib pajak Surat keterangan domisili Persyaratan Teknis Untuk IUP Eksplorasi, persyaratannya meliputi Daftar riwayat hidup atau surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Peta wilayah IUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional Laporan lengkap eksplorasi Laporan studi kelayakan Rencana reklamasi dan pascatambang Rencana kerja dan anggaran biaya Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi Tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun Persyaratan Lingkungan Untuk IUP Eksplorasi, persyaratan lingkungannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk IUP Operasi Produksi, persyaratannya meliputi Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Persyaratan Finansial Persyaratan finansial untuk IUP Eksplorasi meliputi Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang wilayah IUP sesuai dengan nilai penawarannya Persyaratan finansial untuk IUP Operasi Produksi meliputi Laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit oleh akuntan publik Bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang wilayah IUP yang telah berakhir Hubungi Kami Jika kamu membutuhkan jasa pendirian perusahaan, pengurusan izin perusahaan, jasa notaris, konsultan pajak, jasa pengacara, penyusunan dan pemeriksaan kontrak, dan konsultan bisnis, bisa banget nih hubungi Bizlaw! Bizlaw adalah layanan hukum yang terpercaya, terjangkau, berpengalaman, profesional, mudah diakses, dan dapat dipercaya lho! Caranya gimana sih kalau mau hubungi Bizlaw? Gampang banget! Kamu bisa kirim email ke info atau hubungi kami melalui telefon di 0812-9921-5128, atau datang langsung ke kantor kami di South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. Bizlaw? Your one stop legal solution yang selalu siap membantu anda! Baca juga Pengajuan Perdamaian Oleh Debitor
Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruIzinSanksiSanksi pidanaSanksi administratif“Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.”Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja UU 11/2020 dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara PP 96/2021. Untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan tersebut diperlukan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya Pasal 1 angka 9 PP 96/2021. Sejak adanya PP 96/2021 kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya Pasal 2 ayat 2 PP meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainyaBatubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan juga Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin Perizinan Berusaha Pertambangan TerbaruUsaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian Pasal 6 PP 96/2021 Nomor induk berusaha;Sertifikat standar; dan/atau IzinIzinIzin bagi usaha pertambangan terdiri atas Pasal 6 ayat 4 PP 96/2021Izin Usaha Pertambangan IUPIUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan Pasal 1 angka 10 PP 96/2021. IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 9 PP 96/2021 Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara BUMN, Badan Usaha Milik Daerah BUMD, atau Badan Usaha swasta; Koperasi; atau perusahaan perseorangan meliputi perusahaan firma dan perusahaan diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 32-35 PP 96/2021.Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPKIUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat 1 PP 96/2021. IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021 BUMN; BUMD; atau Badan Usaha seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial Pasal 88-91 PP 96/2021.IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjianIUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Pasal 1 angka 14 PP 96/2021. Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya KK atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PKP2B setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021.Baca juga OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI? Izin Pertambangan Rakyat IPRIPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas Pasal 1 angka 11 PP 96/2021. IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021 orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atauKoperasi yang anggotanya merupakan penduduk Izin Penambangan Batuan SIPBSIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 1 angka 13 PP 96/2021. SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021. SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021 BUMD/Badan Usaha milik desa; Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; Koperasi; atau Perusahaan dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021.Izin penugasanIzin Pengangkutan dan penjualanIzin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021 Badan Usaha; Koperasi; atau perusahaan perseoranganIzin Usaha Jasa Pertambangan IUJPIUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan Pasal 1 angka 16 PP 96/2021. Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya Pasal 137 ayat 1 PP 96/2021. IUP untuk PenjualanSanksiSebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif. Sanksi pidanaSetiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Pasal 158 UU 3/2020. Sanksi administratifBagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021 Peringatan tertulis; Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk ingin mendirikan usaha pertambahangan namun bingung dengan prosedur perizinan terbaru yang mengatur? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi melalui tombol di bawah ini!Author Intan Faradiba Ayrin
biaya pengurusan izin usaha pertambangan